Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Hukum: Dua Pilar Dalam Meningkatkan Kesadaran Literasi Hukum Masyarakat (Studi Di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Wajo)
DOI:
https://doi.org/10.31004/ijme.v3i4.71Keywords:
literasi hukum, ilmu komunikasi, ilmu hukum, LBH GP Ansor, komunikasi hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Ilmu Komunikasi dan Ilmu Hukum sebagai dua pilar utama dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Studi dilakukan pada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Kabupaten Wajo dengan menggunakan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan penyebaran kuisioner kepada 15 responden penerima layanan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan interdisipliner antara Ilmu Komunikasi dan Ilmu Hukum terbukti efektif dalam menyampaikan informasi hukum. Penyampaian pesan hukum yang dilakukan secara humanis, kontekstual, dan partisipatif mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukumnya. Meskipun 60% responden pernah mengikuti penyuluhan hukum dan 73% mengakses informasi melalui media sosial, hanya 40% yang memahami prosedur hukum dasar. Temuan ini menunjukkan bahwa akses informasi belum tentu berbanding lurus dengan pemahaman hukum, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.












